PAJAK REKLAME
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 9 tahun 1998
Pasal 1
a. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame
b. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang ,jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah
c. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Reklame ,dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame
(2) Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame
—————
—————
—————
—————
—————
Items: 1 - 4 of 4
—————